Kamis, 20 Februari 2014

ETIKA DALAM PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI


A.  ETIKA DALAM PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI


1.    PENGERTIAN ETIKA DAN MORAL
Etika merupakan cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas. Etika berasal dari bahasa Yunani kuno yaitu ‘’ethikos’’ ,yang berarti ‘’timbul dari kebiasaan’’ .Etika dan moral sangat di perlukan dalam menggunakan perangkat teknologi informasi dan komunikasi.
Moral adalah tradisi kepercayaan mengenai perilaku benar atau salah . Moral dalam penggunaan teknologi komputer menuntun kepada tindakan yang tidak merugikan orang lain, misalnya tidak menjiplak karya cipta secara langsung maupun tidak milik orang lain.

2.    MENGENAL HAK CIPTA
Berdasarkan pasal 1 ayat 1 UU NO 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta : ‘’Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi encipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3.    SEJARAH HAK CIPTA
Secara historis , UU mengenai HaKI pertama kali ada di Venice, Italia yang menyangkut masalh paten pada tahun 1470. Caxton, Galileo dan Guttenberg tercatat sebagai penemu-penemu yang muncul dalam kurun waktu tersebut dan mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka.

4.    HAK CIPTA PADA PERANGKAT LUNAK
Perlindungan yang layak diberikan hukum terhadap program komputer adalah perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual, perlindungan ini diberikan untuk melindungi inovasi di dalam program komputer tersebut.
Berdasarkan pasal 1 ayat (1) UU No 19 tahun 2002, hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan peraturan undang-undang yang berlaku.
Hak eksklusif yang dimaksud disini adalah bahwa tidak seorangpun diperbolehkan untuk mengumumkan, memperbanyak atau menyewakan ciptaannya tanpa seizin dari pencipta, sedangkanpencipta yang dimaksud dalam pasal ini adalah :
 -Seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecepatan , keterampilan atau keahlian yang dituangkan kedalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
-Orang yang merancang suatu ciptaan tetapi diwujudkan oleh orang lain di bawah pimpinan (pengawasan oranng yang merancang ciptaan tersebut).
-Orang yang membuat suatu karya cipta dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar