welcome to yOhanna's Blogs
Rabu, 02 April 2014
LATIHAN MICROSOFT OFFICE 2007
Komponen adalah segala sesuatu yang menjadi bagian penyusun system, dapat berupa benda nyata atau abstrak dan disebut sebagai subsistem.
2. Mempunyai batas (Boundary)
Batas system merupakan daerah yang membatasi antara system atau dengan system yang lainnya.
3. Mempunyai lingkungan (Environment)
Kamis, 20 Februari 2014
ETIKA DALAM PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
A. ETIKA DALAM PENGGUNAAN TEKNOLOGI
INFORMASI DAN KOMUNIKASI
1. PENGERTIAN ETIKA DAN MORAL
Etika
merupakan cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas. Etika
berasal dari bahasa Yunani kuno yaitu ‘’ethikos’’ ,yang berarti ‘’timbul dari kebiasaan’’
.Etika dan moral sangat di perlukan dalam menggunakan perangkat teknologi
informasi dan komunikasi.
Moral
adalah tradisi kepercayaan mengenai perilaku benar atau salah . Moral dalam
penggunaan teknologi komputer menuntun kepada tindakan yang tidak merugikan
orang lain, misalnya tidak menjiplak karya cipta secara langsung maupun tidak
milik orang lain.
2. MENGENAL HAK CIPTA
Berdasarkan
pasal 1 ayat 1 UU NO 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta : ‘’Hak Cipta adalah hak
eksklusif bagi encipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. SEJARAH HAK CIPTA
Secara historis , UU
mengenai HaKI pertama kali ada di Venice, Italia yang menyangkut masalh paten
pada tahun 1470. Caxton, Galileo dan Guttenberg tercatat sebagai penemu-penemu
yang muncul dalam kurun waktu tersebut dan mempunyai hak monopoli atas penemuan
mereka.
4. HAK CIPTA PADA PERANGKAT LUNAK
Perlindungan yang
layak diberikan hukum terhadap program komputer adalah perlindungan
terhadap hak kekayaan intelektual, perlindungan ini diberikan untuk
melindungi inovasi di dalam program komputer tersebut.
Berdasarkan pasal 1
ayat (1) UU No 19 tahun 2002, hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin
untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan peraturan undang-undang
yang berlaku.
Hak eksklusif yang
dimaksud disini adalah bahwa tidak seorangpun diperbolehkan untuk mengumumkan,
memperbanyak atau menyewakan ciptaannya tanpa seizin dari pencipta, sedangkanpencipta yang
dimaksud dalam pasal ini adalah :
-Seseorang
atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu
ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecepatan , keterampilan atau
keahlian yang dituangkan kedalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
-Orang
yang merancang suatu ciptaan tetapi diwujudkan oleh orang lain di bawah
pimpinan (pengawasan oranng yang merancang ciptaan tersebut).
-Orang
yang membuat suatu karya cipta dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan.
Rabu, 19 Februari 2014
Senin, 17 Februari 2014
pujaan di hati ku
pertama kali bertemu
ku slalu terbayang wajah mu
sosok pangeran pujaan ku
yang selalu mengganggu tidurku
meski hanya dalam angan
engkau slalu terbayang
mengganggu ingatan
di setiap malam ,..
semakin aku mencoba tuk lupakan semua,..
namun, bayang mu semakin nyata,..
merasuk hingga ke jiwa
menerjang kehampaan yang ada,..
aku merasa,...
ada yang berbeda,..
tentang rasaku untuk mu ,..
hingga terasa begitu,...
akankah kau merasakan hal yang sama ?????????
seperti yang aku rasakan padamu,..
oh ,.. pujaan ku ,. <3
Kamis, 23 Januari 2014
Langganan:
Postingan (Atom)